Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
Senin, 05 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Vape yang mengandung obat keras (etomidate) yang menyeret artis Jonathan Frizzy ke penjara diungkap Polisi. Vape obat keras tersebut diselundupkan oleh dua rekannya dari luar negeri.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan selain Jonathan Frizzy dalam kasus ini pihaknya juga menangkap dua tersangka lainnya yakni laki-laki berinisial BTR (26) dan wanita inisial ER (34).
Ronald menjelaskan peran BTR yakni mengambil dan membawa catridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke negara Indonesia.
"Masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh Bea Cukai," kata Ronald dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5).
Baca juga:
Jadi Tersangka karena Kepemilikan ‘Vape’ Obat Keras Etomidate, Jonathan Frizzy Ditangkap di Rumahnya
BTR diamankan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Kamis (13/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Dia diamankan saat petugas mencurigai ratusan pod yang dibawanya dalam sebuah koper.
"BTR membawa catridge pod berisi liquid diduga mengandung Etomidate yang disimpannya di dalam sebuah koper warna abu-abu miliknya," ucapnya.
Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan bersama Bea Cukai.
Hasil pemeriksaan ditemukan 50 pcs catridge pod berisi liquid yang diduga mengandung Etomidate.
Baca juga:
Artis Inisial JF Terseret Kasus Vape Berisi Etomidate, Apa Itu dan Begini Dampaknya
Dari hasil pemeriksaan terhadap BTR, dia mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Jonathan Frizzy untuk membawa vape obat keras itu dari Malaysia. BTR sendiri mengaku mendapatkan pod tersebut dari tersangka ER.
BTR mendapatkan keuntungan uang karena telah melakukan pekerjaan tersebut karena diperintah oleh tersangka ER.
“Keduanya mendapatkan keuntungan uang karena telah melakukan pekerjaan tersebut karena diperintah oleh dari JF yang mendapatkan catridge pod yang diduga mengandung Etomidate dari tersangka E," jelasnya.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.
Ada pelaku lain yang juga terlibat yakni berinisial EDS. Dia merupakan warga negara Indonesia yang sudah lama tinggal di Thailand. Perannya sebagai penghubung ketika ada orang yang mau mengambil atau membeli berbagai jenis narkoba. (Knu)