Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Jumat, 30 September 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Karier Ferdy Sambo di institusi Polri berakhir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sudah menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (30/9).

Sehingga, status irjen aktif di depan nama Ferdy Sambo juga sudah dihapus. Ia pun kini menjadi warga sipil biasa.

Baca Juga:

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo

Sigit mengakui dampak kasus Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

"Kami sadar dampak kasus ini betul-betul menggerus kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Sigit.

Sigit berkomitmen Polri akan melakukan evaluasi serta perbaikan. Perbaikan itu meliputi tiga bidang.

"Kami semua jajaran berkomitmen tentunya melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan bidang struktural, perbaikan instrumental dan tentunya yang paling utama di bidang kultural," imbuhnya.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Sebut Istri Ferdy Sambo Berkomitmen Hadiri Semua Jadwal Persidangan

Ia mengungkapkan, pihaknya memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.

Polri sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. (Knu)

Baca Juga:

Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan