Jokowi Sebut HGU IKN untuk Tarik Investor

Selasa, 16 Juli 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelasakan alasannya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan tersebut, investor IKN mendapat izin HGU (Hak Guna Usaha) IKN dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.

Jokowi menegaskan adanya aturan tersebut juga untuk memberikan kewenangan kepada Otorita IKN menarik investasi yang sebesar-besarnya.

"Kami berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga:

Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya

Dia menuturkan, anggaran pemerintah yang dialokasikan hanya untuk mendorong pembangunan kawasan pemerintahan.

Sementara untuk pembangunan lainnya seperti hotel, rumah sakit hingga pusat perbelanjaan akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta. "Yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan,” jelas Jokowi.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), diatur mengenai jangka waktu investor IKN mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Dari aturan baru itu, investor diberikan HGU dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus.

Baca juga:

HGU IKN Sampai 190 Tahun, Mendag Sebut demi Beri Kepastian kepada Investor

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis aturan tersebut.

Aturan itu mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama. Lalu dapat diberikan kembali untuk siklus ke dua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

Kemudian, untuk hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus. Kemudian dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan