Jokowi Sebut HGU IKN untuk Tarik Investor

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 16 Juli 2024
Jokowi Sebut HGU IKN untuk Tarik Investor

Presiden Joko Widodo. (Foto: dok YouTube Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelasakan alasannya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan tersebut, investor IKN mendapat izin HGU (Hak Guna Usaha) IKN dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.

Jokowi menegaskan adanya aturan tersebut juga untuk memberikan kewenangan kepada Otorita IKN menarik investasi yang sebesar-besarnya.

"Kami berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga:

Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya

Dia menuturkan, anggaran pemerintah yang dialokasikan hanya untuk mendorong pembangunan kawasan pemerintahan.

Sementara untuk pembangunan lainnya seperti hotel, rumah sakit hingga pusat perbelanjaan akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta. "Yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan,” jelas Jokowi.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), diatur mengenai jangka waktu investor IKN mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Dari aturan baru itu, investor diberikan HGU dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus.

Baca juga:

HGU IKN Sampai 190 Tahun, Mendag Sebut demi Beri Kepastian kepada Investor

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis aturan tersebut.

Aturan itu mengatur pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama. Lalu dapat diberikan kembali untuk siklus ke dua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

Kemudian, untuk hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus. Kemudian dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. (knu)

#IKN Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Tahun 2025 sapi kurban dari Presiden Prabowo jenis Simental dengan bobot sekitar satu ton. Untuk Idul Adha tahun ini jenis limosin beratnya 950 kilogram
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Putusan MK soal status DKJ tidak menghentikan pembangunan IKN. IKN diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis dan green capital Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
Intip Bocoran Desain Markas Polres Ibu Kota Baru, Luas 3,24 Hektar Tinggi 6 Lantai
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah melakukan pembersihan lahan seluas 3,24 hektare di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kalimantan Timur.
Wisnu Cipto - Senin, 13 April 2026
Intip Bocoran Desain Markas Polres Ibu Kota Baru, Luas 3,24 Hektar Tinggi 6 Lantai
Indonesia
Diingatkan Segera Berkantor di IKN, Gibran Ajak Balik Anggota DPR Ikutan Pindah
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono memastikan Wapres Gibran sudah bisa berkantor di IKN mulai tahun ini karena gedung dan fasilitas pendukungnya telah rampung.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Diingatkan Segera Berkantor di IKN, Gibran Ajak Balik Anggota DPR Ikutan Pindah
Fun
Libur Lebaran Yuk ke IKN! Spot Wisatanya Banyak Tapi Ingat Aturan Khusus Masuk Istana
Kawasan Inti IKN di Provinsi Kalimantan Timur bisa menjadi pilihan destinasi wisata bagi masyarakat Indonesia selama libur lebaran 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Maret 2026
Libur Lebaran Yuk ke IKN! Spot Wisatanya Banyak Tapi Ingat Aturan Khusus Masuk Istana
Indonesia
Temui Jokowi, Panglima Tokoh Dayak Jilah Pertanyakan Pembangunan Dayak Center di IKN
Berharap pembangunan Dayak Center dapat segera terealisasi sebab warga Dayak sudah menunggu.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Temui Jokowi, Panglima Tokoh Dayak Jilah Pertanyakan Pembangunan Dayak Center di IKN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pewakilan PBB Tiba di IKN untuk Peresmian Ibu Kota Negara Indonesia
Beredar unggahan yang menyebut perwakilan PBB telah tiba di IKN untuk peresmian ibu kota baru Indonesia. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pewakilan PBB Tiba di IKN untuk Peresmian Ibu Kota Negara Indonesia
Indonesia
Momen Bersejarah, Ketika IKN Pertama Kalinya Ikut Jadi Bagian Pemantauan Hilal Ramadan
Berdasarkan hasil pengamatan BMKG Stasiun Geofisika Balikpapan, ketinggian hilal di wilayah KIPP IKN tercatat minus 1,481 derajat.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Februari 2026
Momen Bersejarah, Ketika IKN Pertama Kalinya Ikut Jadi Bagian Pemantauan Hilal Ramadan
Bagikan