Jokowi Pastikan Datang Jika akan Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Selasa, 20 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan kooperatif dalam dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan memastikan kliennya akan selalu kooperatif atas penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik baik di Bareskrim maupun Polda Metro.

"Kami siap jika kapanpun di tahap manapun, mau di penyelidikan atau ketika mungkin naik penyidikan atau di persidangan nanti, dibutuhkan dokumen atau keterangan apapun kami siap. Karena tidak ada yang ditutupi," terang Yakup kepada wartawan di Mabes Polri dikutip Selasa (20/5).

Dia mengaku, Jokowi pun mengaku siap memberikan pernyataan kembali jika nanti diperiksa.

"Pak Jokowi pun mengatakan sama, dari awal konsisten dan itu dibuktikan hari ini, beliau datang langsung diundang untuk melakukan klarifikasi untuk memberikan keterangan sebagai pihak yang dilaporkan," sambung dia.

Baca juga:

Babak Baru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Segera Simpulkan Ada Tidaknya Bukti Pidana

Yakup menjelaskan bahwa kasus yang bergulir di Bareskrim berbeda dengan laporannya di Polda Metro Jaya. Di Bareskrim, kata dia, Jokowi dilaporkan terkait penggunaan ijazah palsu.

"Jadi laporannya itu dugaan adanya penggunaan ijazah palsu. Jadi dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu, itu yang objek laporan pengaduan mereka," jelas Yakup yang juga putra Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Otto Hasibuan ini.

Sedangkan di Polda Metro Jaya Jokowi bertindak sebagai pelapor. Dia melaporkan sejumlah orang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

"Di Polda itu Pak Jokowi sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Di sini (Bareskrim) Pak Jokowi diadukan sebagai terlapor," ucap Yakup.

Baca juga:

Hanya Ambil Ijazah di Bareskrim Polri, Jokowi Kasihan jika Kasusnya Naik ke Penyidikan

Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Kemudian, penyelidikan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan