Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemkot Solo Hanya Mampu Bayar Angsuran Premi Sampai Mei

Zulfikar Sy - Rabu, 20 Mei 2020

MerahPutih.com - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada awal Juli. Adanya kenakan iuran BPJS Kesehatan tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kelimpungan.

Bahkan, Pemkot Solo hanya dapat membayar angsuran premi hingga bulan Mei akibat anggaran APBD habis terserap dalam penanganan jaringan pengaman sosial (JPS) COVID-19.

Baca Juga:

Iuran BPJS Naik Saat Rakyat Kena Hantam COVID-19, DPR: Negara Kita Memang Beda

"Anggaran APBD 2020 Pemkot Solo saat ini hanya cukup membayar angsuran premi hingga bulan Mei saja. Sedangkan untuk bulan Juni, kami tidak memiliki anggaran untuk membayar angsuran premi BPJS Kesehatan," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (20/5).

Rudy menegaskan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah pendemi COVID-19 tidak selayaknya dilakulan. Hal tersebut mengacu pada daerah yang anggaran APBD tahun ini sudah terkuras habis dalam penanganan COVID-19.

"Kondisi keuangan APBD Pemkot Solo memang seperti ini. Kami tak sanggup lagi bayar kenakan iuran BPJS Kesehatan," kata dia.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)
Warga mengantre pelayanan di kantor BPJS Kesehatan, Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Rudy mengatakan Pemkot Solo telah melayangkan surat pada kantor BPJS Kesehatan di Jakarta. Surat yang dilayangkan yakni berisikan kesanggupan Pemkot Solo membayar premi hanya sampai Mei. Bulan Juni tidak ada anggaran lagi.

"Berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung) pada bulan Januari hingga bulan Juni, kami diwajibkan membayar Rp42.000 per orang. Lalu pada bulan Juli sampai Desember, nominal yang dibayarkan yakni Rp25.500," papar dia.

Baca Juga:

Guru Besar UNS Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Dalam surat tersebut, kata dia, Pemkot Solo menawarkan dua solusi pada BPJS Kesehatan pusat. Solusi pertama yakni membayar kekurangan pembayaran premi pada tahun 2021. Solusi kedua yakni dibahas di APBD Perubahan dengan catatan dibayarkan sebelum bulan Juli.

"Anggaran APBD Perubahan biasanya efektif bisa digunakan setelah bulan Juli. Jadi harus ada solusinya karena kondisi keuangan daerah menipis," kata dia.

Rudy menambahkan, selama ini Pemkot membayar premi BPJS bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang tidak tertutup oleh pemerintah pusat. Totalnya ada 139.000 masyarakat miskin dan rentan miskin dengan anggaran puluhan miliar. (Ism)

Baca Juga:

Dinilai Bentuk Pelanggaran Hukum, Perpres Kenaikan Iuran BPJS Akan Digugat

Baca Artikel Asli