Jokowi Beri Sinyal Keppres Ibu Kota Pindah IKN Diteken Prabowo
Rabu, 05 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Kota Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada 25 April 2024 lalu.
Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang diemban Jakarta baru akan hilang ketika keluar Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri terang-terangan mengaku belum menandatangani beleid Keppres pemindahan ibu kota negara. "Belum (teken)," kata Jokowi saat jumpa pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, dilansir Antara, Rabu (5/6).
Bahkan, Jokowi memberi sinyal bisa saja Keppres itu nanti diteken penggantinya Prabowo Subianto, selaku presiden terpilih dalam Pilpres 2024 lalu. "Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," imbuh Kepala Negara.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan Jakarta hingga kini masih berstatus DKI. Dia merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tutur pejabat Istana Kepresidenan itu. (*)