Jokowi Beri Sinyal Keppres Ibu Kota Pindah IKN Diteken Prabowo
Presiden terpilih, Prabowo Subianto. (foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
MerahPutih.com - Kota Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada 25 April 2024 lalu.
Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang diemban Jakarta baru akan hilang ketika keluar Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sendiri terang-terangan mengaku belum menandatangani beleid Keppres pemindahan ibu kota negara. "Belum (teken)," kata Jokowi saat jumpa pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, dilansir Antara, Rabu (5/6).
Bahkan, Jokowi memberi sinyal bisa saja Keppres itu nanti diteken penggantinya Prabowo Subianto, selaku presiden terpilih dalam Pilpres 2024 lalu. "Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," imbuh Kepala Negara.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan Jakarta hingga kini masih berstatus DKI. Dia merujuk Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tutur pejabat Istana Kepresidenan itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam