Jika UU ITE Direvisi, Pakar Hukum Minta 2 Pasal Ini Dicabut
Kamis, 18 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyatakan, terdapat dua pasal yang sudah sepatutnya dihapus jika Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Kedua pasal itu yakni pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2).
"Sejak awal dalam berbagai kesempatan saya selalu katakan bahwa pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut," kata Fickar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/2).
Fickar menjelaskan argumentasi kedua pasal itu sudah selayaknya dicabut dari UU ITE. UU ITE dibentuk dengan semangat mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet atau daring.
Baca Juga:
Mekanisme yang Harus Ditempuh Jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Untuk itu, menurut dia, tidak tepat jika dalam UU itu mengatur mengenai pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan berdasarkan suku agama ras dan antar-golongan. Apalagi, ujaran kebencian atau pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP.
"Bisnis atau jual beli kan tidak mengenal agama atau suku. Jadi justru pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansi UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja sudah diatur dalam pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik," jelas dia.

Tak hanya itu, kata Fickar, pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE pada praktiknya justru dipergunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.
Pelaksanaan UU ITE ini mengesankan seolah-olah penegak hukum kepolisian dan kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik.
Baca Juga:
Menurut Fickar, dalam proses pidana, kerap kali kedua pasal ini dipergunakan penegak hukum untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun kejaksaan.
"Jadi pasal 27 (3) dan pasal 28 ayat (2) UI ITE sebenarnya meskipun sudah tidak cocok digunakan pada era demokrasi, tetapi masih menjadi hukum positif dalam pasal 156, 156a dan pasal 157 UU Pidana atau KUHP. Seharusnya dihapus saja agar masyarakat tidak saling melapor karena pengertian tindak pidananya sangat longgar," tutup dia. (Pon)
Baca Juga: