Jika Mundur Ahok Bakal Didenda Rp25 Milyar
Sabtu, 12 November 2016 -
Merahputih Megapolitan - Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan bila seseorang yang sudah resmi menjadi calon gubernur atau wakil gubernur tidak bisa mengundurkan diri.
"Pasangan calon yang sudah ditetapkan tidak boleh mengundurkan diri, itu ketentuan di dalam UU Pilkada kita," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11).
Bahkan di dalam pasal 191 UU 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur calon yang sengaja mengundurkan diri akan dkenakan kurungan dan denda minimal Rp 25 Milyar.
"Itu disebutkan kalau ada calon yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan, dengan denda paling rendah 25 milyar, paling tinggi 50 milyar, jadi tinggi sekali," ucap Sumarno.
Apa yang disebutkan Sumarno tersebut berkaitan dengan komentar calon gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya pasangan Djarot Saiful Hidayat ini mengaku sempat didesak mengundurkan diri.
"Oleh karena itu memang tidak perlu mendesak mundur, biarlah proses ini terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan, kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa, saya kira kita perlu menghormati nanti hasilnya seperti apa," tutupnya. (yni)
BACA JUGA:
- Belum Genap Dua Minggu 66 Pelanggaran Terjadi Saat Kampanye Pilkada DKI
- 4000 Ribu Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada 2017
- Jelang Pilkada DKI, Jokowi Minta Tokoh Agama Ikut Dinginkan Suasana
- Ini Kata Pengamat Soal Tembak Perusuh Pilkada DKI
- Plt Gubernur DKI Minta Salam Ke-4 di Pilkada Jakarta 2017