Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jerinx Siap Bertemu dan Berkomunikasi dengan Pelapornya

Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Agustus 2021

Merahputih.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx akan tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumnya dengan pegiat media sosial, Adam Deni. Pengupayaan 'restorative justice' sesuai dengan surat edaran Kapolri.

Jerinx mengaku siap datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni

"Kita lihat besok. Saya pasti datang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/8).

Baca Juga

Datangi Polda Metro Jaya, Jerinx Bantah Mangkir

Jerinx menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/8) pukul 19.00 WIB dengan didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya dan selesai diperiksa pada pukul 23.20 WIB.

Musisi asal Bali itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Bakal Diperiksa Polisi sebagai Tersangka, Jerinx Jatuh Sakit

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (Asp)

Baca Artikel Asli