Jepang Bekukan Aset 61 Warga Negara Rusia
Rabu, 16 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Jepang kembali memutuskan untuk membekukan aset 17 warga Rusia sebagai respons atas invasi negara pimpinan Vladimir Putin tersebut atas Ukraina
Sehingga, jumlah keseluruhan warga Rusia yang sudah dikenai sanksi menjadi 61 orang. Demikian kata Kementerian Keuangan, Selasa (15/3).
Tindakan itu diambil setelah Amerika Serikat pada Jumat (11/3) mengeluarkan sanksi terhadap banyak warga negara Rusia, termasuk miliarder Viktor Vekselberg dan 12 anggota Duma, parlemen tingkat rendah Rusia.
Baca Juga:
Vekselberg, serta 11 anggota Duma dan lima anggota keluarga bankir Yuri Kovalchuck, juga dijatuhi sanksi oleh Jepang, kata kemenkeu Jepang.
Jepang akan bertindak sejalan dengan negara-negara anggota lainnya di Kelompok Tujuh (G7) menyangkut sanksi, kata juru bicara utama pemerintah, Hirokazu Matsuno.
"Mengenai sanksi selanjutnya, kami akan terus mengawasi perkembangan dan, bersama negara-negara G7 lainnya, mengambil tindakan tepat," kata Matsuno dalam jumpa pers, dikutip Antara.
Baca Juga:
Tiongkok Bantah Tuduhan Persenjatai Rusia dalam Serangan ke Ukraina
Pemerintah Jepang juga telah memberlakukan sanksi terhadap sejumlah organisasi, termasuk bank sentral serta tujuh bank swasta Rusia.
Selain itu, sanksi dikeluarkan terhadap sejumlah individu, bank, dan organisasi Belarus karena Jepang menganggap negara itu mendukung invasi Rusia ke Ukraina.
Menteri Luar Negeri Jepang Yoshimasa Hayashi mengatakan kepada pers bahwa krisis Ukraina memperlihatkan pentingnya reformasi di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana Rusia menjadi anggota tetap.
Sebagai bagian dari tindakan lebih keras terhadap pemerintah Rusia, Jepang juga akan menambah daftar larangan ekspor ke Rusia mulai Jumat (18/3).
Tambahan daftar tersebut mencakup 31 jenis barang, seperti semikonduktor, peralatan komunikasi, sensor dan radar, serta 26 paket teknologi. (*)
Baca Juga:
Lewat Emoji, Warga Rusia Tolak Invasi ke Ukraina