Jenis Pangkat PNS, Lengkap dengan Pengertian dan Klasifikasinya

Kamis, 15 Agustus 2024 - ImanK

MerahPutih.com - Jenis pangkat PNS sangat beragam, dan tidak dipungkiri mungkin ini hanya dipahami oleh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Bagi banyak orang, istilah-istilah tersebut mungkin masih terdengar asing terlebih bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta atau mungkin wirausaha, jelas jauh tersentuh dari Jenis Pangkat PNS.

Nah, bagi Anda yang bingung dengan jenis pangkat PNS, golongan, dan ruang kerja mereka simak ulasannya berikut ini:

Baca juga:

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Lengkap dengan Syarat hingga Formasi yang Dibutuhkan

Jenis Pangkat PNS

Jenis pangkat dan golongan PNS ditandai dengan kode-kode seperti III/C, II/A, dan I/B, yang mencerminkan jabatan dan tingkat tanggung jawab seorang PNS.

Umumnya, pangkat ini sejalan dengan masa kerja yang telah ditempuh. Berikut adalah klasifikasi pangkat PNS berdasarkan golongan dan ruangnya:

Jenis Pangkat PNS dan Golongannya

Suasana bekerja di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Suasana bekerja di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Foto Antara

Golongan IV (Pembina):

Baca juga:

Lirik lagu Terindah di Dunia Tiara Andini feat Arsy Widianto: Kuharap Ini Menjadi Kisah

Golongan III (Penata):

Golongan II (Pengatur):

Baca juga:

Lirik Lagu Dari Mata Sang Garuda Pee Wee Gaskins: Indonesia Kobarkan Semangatmu

Golongan I (Juru):

Sebagai contoh, jika seorang PNS berada di golongan II/b, maka pangkatnya adalah Pengatur Muda Tingkat I. Ini menunjukkan bahwa golongannya lebih tinggi dibandingkan dengan II/a dan golongan di bawahnya.

Perbedaan dengan Pegawai Swasta

Berbeda dengan PNS, pegawai swasta biasanya mengikuti sistem pangkat yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Pengelompokan pangkat dalam perusahaan swasta bervariasi dan tidak selalu bergantung pada lama kerja seperti halnya di sektor pemerintahan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan