Jenis Pangkat PNS, Lengkap dengan Pengertian dan Klasifikasinya


Ilustrasi pegawai negeri sipil. Foto Freepik
MerahPutih.com - Jenis pangkat PNS sangat beragam, dan tidak dipungkiri mungkin ini hanya dipahami oleh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Bagi banyak orang, istilah-istilah tersebut mungkin masih terdengar asing terlebih bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta atau mungkin wirausaha, jelas jauh tersentuh dari Jenis Pangkat PNS.
Nah, bagi Anda yang bingung dengan jenis pangkat PNS, golongan, dan ruang kerja mereka simak ulasannya berikut ini:
Baca juga:
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Lengkap dengan Syarat hingga Formasi yang Dibutuhkan
Jenis Pangkat PNS
Jenis pangkat dan golongan PNS ditandai dengan kode-kode seperti III/C, II/A, dan I/B, yang mencerminkan jabatan dan tingkat tanggung jawab seorang PNS.
Umumnya, pangkat ini sejalan dengan masa kerja yang telah ditempuh. Berikut adalah klasifikasi pangkat PNS berdasarkan golongan dan ruangnya:
Jenis Pangkat PNS dan Golongannya

Golongan IV (Pembina):
Baca juga:
Lirik lagu Terindah di Dunia Tiara Andini feat Arsy Widianto: Kuharap Ini Menjadi Kisah
- Pembina Utama IV/e
- Pembina Utama Madya IV/d
- Pembina Utama Muda IV/c
- Pembina Tingkat I IV/b
- Pembina IV/a
Golongan III (Penata):
- Penata Tingkat I III/d
- Penata III/c
- Penata Muda Tingkat I III/b
- Penata Muda III/a
Golongan II (Pengatur):
- Pengatur Tingkat I II/d
- Pengatur II/c
- Pengatur Muda Tingkat I II/b
- Pengatur Muda II/a
Baca juga:
Lirik Lagu Dari Mata Sang Garuda Pee Wee Gaskins: Indonesia Kobarkan Semangatmu
Golongan I (Juru):
- Juru Tingkat I I/d
- Juru I/c
- Juru Muda Tingkat I I/b
- Juru Muda I/a
Sebagai contoh, jika seorang PNS berada di golongan II/b, maka pangkatnya adalah Pengatur Muda Tingkat I. Ini menunjukkan bahwa golongannya lebih tinggi dibandingkan dengan II/a dan golongan di bawahnya.
Perbedaan dengan Pegawai Swasta
Berbeda dengan PNS, pegawai swasta biasanya mengikuti sistem pangkat yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Pengelompokan pangkat dalam perusahaan swasta bervariasi dan tidak selalu bergantung pada lama kerja seperti halnya di sektor pemerintahan.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan

Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2

Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran

Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan

Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!

PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen
