Jenis Pangkat PNS, Lengkap dengan Pengertian dan Klasifikasinya

ImanKImanK - Kamis, 15 Agustus 2024
Jenis Pangkat PNS, Lengkap dengan Pengertian dan Klasifikasinya

Ilustrasi pegawai negeri sipil. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jenis pangkat PNS sangat beragam, dan tidak dipungkiri mungkin ini hanya dipahami oleh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Bagi banyak orang, istilah-istilah tersebut mungkin masih terdengar asing terlebih bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta atau mungkin wirausaha, jelas jauh tersentuh dari Jenis Pangkat PNS.

Nah, bagi Anda yang bingung dengan jenis pangkat PNS, golongan, dan ruang kerja mereka simak ulasannya berikut ini:

Baca juga:

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Lengkap dengan Syarat hingga Formasi yang Dibutuhkan

Jenis Pangkat PNS

Jenis pangkat dan golongan PNS ditandai dengan kode-kode seperti III/C, II/A, dan I/B, yang mencerminkan jabatan dan tingkat tanggung jawab seorang PNS.

Umumnya, pangkat ini sejalan dengan masa kerja yang telah ditempuh. Berikut adalah klasifikasi pangkat PNS berdasarkan golongan dan ruangnya:

Jenis Pangkat PNS dan Golongannya

Suasana bekerja di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Suasana bekerja di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Foto Antara

Golongan IV (Pembina):

Baca juga:

Lirik lagu Terindah di Dunia Tiara Andini feat Arsy Widianto: Kuharap Ini Menjadi Kisah

  • Pembina Utama IV/e
  • Pembina Utama Madya IV/d
  • Pembina Utama Muda IV/c
  • Pembina Tingkat I IV/b
  • Pembina IV/a

Golongan III (Penata):

  • Penata Tingkat I III/d
  • Penata III/c
  • Penata Muda Tingkat I III/b
  • Penata Muda III/a

Golongan II (Pengatur):

  • Pengatur Tingkat I II/d
  • Pengatur II/c
  • Pengatur Muda Tingkat I II/b
  • Pengatur Muda II/a

Baca juga:

Lirik Lagu Dari Mata Sang Garuda Pee Wee Gaskins: Indonesia Kobarkan Semangatmu

Golongan I (Juru):

  • Juru Tingkat I I/d
  • Juru I/c
  • Juru Muda Tingkat I I/b
  • Juru Muda I/a

Sebagai contoh, jika seorang PNS berada di golongan II/b, maka pangkatnya adalah Pengatur Muda Tingkat I. Ini menunjukkan bahwa golongannya lebih tinggi dibandingkan dengan II/a dan golongan di bawahnya.

Perbedaan dengan Pegawai Swasta

Berbeda dengan PNS, pegawai swasta biasanya mengikuti sistem pangkat yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Pengelompokan pangkat dalam perusahaan swasta bervariasi dan tidak selalu bergantung pada lama kerja seperti halnya di sektor pemerintahan.

#PNS #Pegawai Negeri Sipil #Jenis Pangkat PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
Kebijakan WFH ASN Wajib Dievaluasi Berkala, Jangan Jadi Long Weekend
Di luar soal penerapan WFH pada hari Jumat, Khozin mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan momentum ini untuk secara serius mendesain transportasi umum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Kebijakan WFH ASN Wajib Dievaluasi Berkala, Jangan Jadi Long Weekend
Indonesia
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Pemerintah mulai mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Bagikan