Jenis Pangkat PNS, Lengkap dengan Pengertian dan Klasifikasinya

ImanKImanK - Kamis, 15 Agustus 2024
Jenis Pangkat PNS, Lengkap dengan Pengertian dan Klasifikasinya

Ilustrasi pegawai negeri sipil. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jenis pangkat PNS sangat beragam, dan tidak dipungkiri mungkin ini hanya dipahami oleh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Bagi banyak orang, istilah-istilah tersebut mungkin masih terdengar asing terlebih bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta atau mungkin wirausaha, jelas jauh tersentuh dari Jenis Pangkat PNS.

Nah, bagi Anda yang bingung dengan jenis pangkat PNS, golongan, dan ruang kerja mereka simak ulasannya berikut ini:

Baca juga:

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Lengkap dengan Syarat hingga Formasi yang Dibutuhkan

Jenis Pangkat PNS

Jenis pangkat dan golongan PNS ditandai dengan kode-kode seperti III/C, II/A, dan I/B, yang mencerminkan jabatan dan tingkat tanggung jawab seorang PNS.

Umumnya, pangkat ini sejalan dengan masa kerja yang telah ditempuh. Berikut adalah klasifikasi pangkat PNS berdasarkan golongan dan ruangnya:

Jenis Pangkat PNS dan Golongannya

Suasana bekerja di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Suasana bekerja di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Foto Antara

Golongan IV (Pembina):

Baca juga:

Lirik lagu Terindah di Dunia Tiara Andini feat Arsy Widianto: Kuharap Ini Menjadi Kisah

  • Pembina Utama IV/e
  • Pembina Utama Madya IV/d
  • Pembina Utama Muda IV/c
  • Pembina Tingkat I IV/b
  • Pembina IV/a

Golongan III (Penata):

  • Penata Tingkat I III/d
  • Penata III/c
  • Penata Muda Tingkat I III/b
  • Penata Muda III/a

Golongan II (Pengatur):

  • Pengatur Tingkat I II/d
  • Pengatur II/c
  • Pengatur Muda Tingkat I II/b
  • Pengatur Muda II/a

Baca juga:

Lirik Lagu Dari Mata Sang Garuda Pee Wee Gaskins: Indonesia Kobarkan Semangatmu

Golongan I (Juru):

  • Juru Tingkat I I/d
  • Juru I/c
  • Juru Muda Tingkat I I/b
  • Juru Muda I/a

Sebagai contoh, jika seorang PNS berada di golongan II/b, maka pangkatnya adalah Pengatur Muda Tingkat I. Ini menunjukkan bahwa golongannya lebih tinggi dibandingkan dengan II/a dan golongan di bawahnya.

Perbedaan dengan Pegawai Swasta

Berbeda dengan PNS, pegawai swasta biasanya mengikuti sistem pangkat yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Pengelompokan pangkat dalam perusahaan swasta bervariasi dan tidak selalu bergantung pada lama kerja seperti halnya di sektor pemerintahan.

#PNS #Pegawai Negeri Sipil #Jenis Pangkat PNS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Peawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Pemerintah Pusat Butuh Rp 31,1 Triliun Ambil Alih Gaji PPPK Paruh Waktu dari Pemda
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Indonesia
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Terdapat rencana pengalihan lebih dari 230.000 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu sekitar 900.000 PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal tahun 2027
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
DPR Desak Pengangkatan PNS Harus Utamakan Buat Guru, Termasuk Pengelola Perpustakaan
Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
Kebijakan WFH ASN Wajib Dievaluasi Berkala, Jangan Jadi Long Weekend
Di luar soal penerapan WFH pada hari Jumat, Khozin mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan momentum ini untuk secara serius mendesain transportasi umum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Kebijakan WFH ASN Wajib Dievaluasi Berkala, Jangan Jadi Long Weekend
Indonesia
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Pemerintah mulai mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Bagikan