Jenis Pangkat PNS, Lengkap dengan Pengertian dan Klasifikasinya

ImanKImanK - Kamis, 15 Agustus 2024
Jenis Pangkat PNS, Lengkap dengan Pengertian dan Klasifikasinya

Ilustrasi pegawai negeri sipil. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jenis pangkat PNS sangat beragam, dan tidak dipungkiri mungkin ini hanya dipahami oleh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Bagi banyak orang, istilah-istilah tersebut mungkin masih terdengar asing terlebih bagi Anda yang bekerja di perusahaan swasta atau mungkin wirausaha, jelas jauh tersentuh dari Jenis Pangkat PNS.

Nah, bagi Anda yang bingung dengan jenis pangkat PNS, golongan, dan ruang kerja mereka simak ulasannya berikut ini:

Baca juga:

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Lengkap dengan Syarat hingga Formasi yang Dibutuhkan

Jenis Pangkat PNS

Jenis pangkat dan golongan PNS ditandai dengan kode-kode seperti III/C, II/A, dan I/B, yang mencerminkan jabatan dan tingkat tanggung jawab seorang PNS.

Umumnya, pangkat ini sejalan dengan masa kerja yang telah ditempuh. Berikut adalah klasifikasi pangkat PNS berdasarkan golongan dan ruangnya:

Jenis Pangkat PNS dan Golongannya

Suasana bekerja di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Suasana bekerja di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Foto Antara

Golongan IV (Pembina):

Baca juga:

Lirik lagu Terindah di Dunia Tiara Andini feat Arsy Widianto: Kuharap Ini Menjadi Kisah

  • Pembina Utama IV/e
  • Pembina Utama Madya IV/d
  • Pembina Utama Muda IV/c
  • Pembina Tingkat I IV/b
  • Pembina IV/a

Golongan III (Penata):

  • Penata Tingkat I III/d
  • Penata III/c
  • Penata Muda Tingkat I III/b
  • Penata Muda III/a

Golongan II (Pengatur):

  • Pengatur Tingkat I II/d
  • Pengatur II/c
  • Pengatur Muda Tingkat I II/b
  • Pengatur Muda II/a

Baca juga:

Lirik Lagu Dari Mata Sang Garuda Pee Wee Gaskins: Indonesia Kobarkan Semangatmu

Golongan I (Juru):

  • Juru Tingkat I I/d
  • Juru I/c
  • Juru Muda Tingkat I I/b
  • Juru Muda I/a

Sebagai contoh, jika seorang PNS berada di golongan II/b, maka pangkatnya adalah Pengatur Muda Tingkat I. Ini menunjukkan bahwa golongannya lebih tinggi dibandingkan dengan II/a dan golongan di bawahnya.

Perbedaan dengan Pegawai Swasta

Berbeda dengan PNS, pegawai swasta biasanya mengikuti sistem pangkat yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Pengelompokan pangkat dalam perusahaan swasta bervariasi dan tidak selalu bergantung pada lama kerja seperti halnya di sektor pemerintahan.

#PNS #Pegawai Negeri Sipil #Jenis Pangkat PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Setelah dinyatakan lolos PPPK. Selanjutnya peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jadwal pengisian DRH Tahap 2 PPPK berlangsung 1-31 Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Indonesia
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Indonesia
PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen
PPPK Pemkot Solo mengajukan protes soal TPP yang diterima tak mencapai 100 persen.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
PPPK Pemkot Solo Protes soal TPP yang Diterima Tak 100 Persen
Bagikan