Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jenazah COVID-19 Hilang dari Kuburan, Polisi Periksa Empat Saksi

Zulfikar Sy - Senin, 08 Februari 2021

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menyelidiki dengan memeriksa empat saksi berkaitan dengan hilangnya jenazah salah seorang korban COVID-19 dari dalam kuburnya pada pekan lalu.

"Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada empat orang saksi yang sudah kami periksa," kata Kapolres TTS AKBP Andre Libran saat dihubungi dari Kupang, Senin (8/2).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus hilangnya jenazah pasien COVID-19 yang meninggal di RSUD Soe, Timor Tengah Selatan ( TTS ), NTT, diduga dicuri pihak yang tidak bertanggung jawab dari tempat pemakaman Umum ( TPU ) CCOVID-19 di Oebaki, TTS.

Baca Juga:

Pemprov DKI Pastikan tak Perkecil Luas Makam Jenazah COVID-19

Ia mengatakan bahwa dari empat saksi yang diperiksa tersebut terdapat juga keluarga dari almarhum yang juga sudah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan.

"Keluarga almarhum juga sudah kami panggil untuk diperiksa nanti," tambah dia, dikutip Antara.

Proses penyelidikan ini pihaknya mengenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang isinya Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang Page 8 80 Volume 3, Nomor 1, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Ilustrasi - Pemakaman jenazah COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)
Ilustrasi - Pemakaman jenazah COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

Ketua Gugus Percepatan dan Penanganan COVID-19 TTS Epy Tahun yang juga bupati TTS mengaku sudah meminta polisi untuk menyelidiki keberadaan jasad COVID-19.

"Ya ini melanggar UU Protokol Kesehatan, dan bisa masuk pidana," tambahnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Sudah Kuburkan 13.300 Jenazah COVID-19

Namun, katanya, pihaknya akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, dan berharap bisa menemukan jenasah tersebut.

Ia pun memastikan bahwa pemerintah serta pihak rumah sakit tidak pernah mempunyai niat untuk meng-"COVID-19"-kan orang lain, karena itu sudah pasti melanggar hukum juga. (*)

Baca Juga:

Pemprov DKI: Hanya 3 TPU Dipakai Makamkan Jenazah COVID-19

Baca Artikel Asli