Pemprov DKI Pastikan tak Perkecil Luas Makam Jenazah COVID-19


Petugas membawa jenazah COVID-19 di TPU Bambu Apus, Jakarta, Minggu (24/1/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman menegaskan pihaknya tak memangkas ukuran petak kuburan untuk jenazah pasien COVID-19.
Petak makam kuburan yang ditentukan dan diputuskan Pemerintah DKI sebesar 2,5 x 1,5 meter persegi.
Baca Juga
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Ivan Murcahyo menegaskan, jika petak makam dikurangi ukurannya ditakutkan jenazah virus corona tidak muat ketika akan dikebumikan.
"Kalau petak makam enggak mungkin kita kecilkan," terang Ivan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/2).
Ia mengakui, bila beberapa hari belakangan ini sempat ramai pemberitaan terkait persoalan tersebut. Menurut dia, perkecil luas makam liang lahad tidak akan dilakukan pihaknya.

Yang memungkinkan terjadi atau dilaksanakan DKI, kata Ivan, ialah mengoptimalkan lahan-lahan yang masih kosong untuk bisa difungsikan lebih banyak dalam membuat perpetakan makam.
Lanjut Ivan, alasan Pemda DKI tak mungkin memangkas luas petak makam. Yakni kebijakan itu akan menyulitkan petugas penggali kubur saat prosesi pemakaman jenazah.
"Karena ada yang turun untuk muslim kan keluarga ada yang turun. Kalau itu dikecilkan, enggak pantas lah saya rasa," tegas dia.
Ivan melanjutkan, ada cara lain menambah banyak petak makam COVID-19 dengan mengoptimalkan lahan. Misalnya memangkas prasaranya yang tidak terlalu penting.
"Mungkin harusnya bisa 500 petak, kita bisa optimalkan 510, 520 atau 530 petak kuburan karena ada beberapa area yang kita ringkas," ujarnya.
Dengan begitu, Ivan menegaskan, Dinas Pertanaman dan Pemakaman tidak memperkecil ukuran makam dan masih tetap sama sebesar 2,5 x 1,5 meter persegi.
"Nanti berpengaruh sama keseluruhan petak yang ada, petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau.
Diberitakan sebelumnya, Tempat Pemakaman Bambu Apus, Jakarta Timur dikabatkan memangkas luas petak kuburan COVID-19.
Biasanya per petak makam kuburan sebesar 2,5 x 1,5 meter persegi, diperkecil menjadi 1,2 x 2,2 meter persegi per lubang makam.
Pengawas Pelaksana Khusus Pemakaman COVID-19 TPU Bambu Apus, Muhaimin mengatakan, meskipun ukurannya Iebih kecil dari normal namun masih ada jarak sekitar 40 sentimeter setiap sisinya saat memasukkan peti jenazah. (Asp)
Baca Juga
Krisis Makam COVID-19, Ukuran Kuburan TPU Bambu Apus Dipangkas
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemakaman Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Korban Lindas Mobil Rantis Brimob di TPU Karet Bivak

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
