Jelang Pilgub Jateng, KPK Diminta Periksa Ganjar Terkait Kasus e-KTP
Senin, 25 Juni 2018 -
MerahPutih.com - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga antirasuah memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan politisi Partai Golkar Azis Syamsudin terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ganjar dan Azis ini mangkir dari panggilan KPK. Ini sama saja menganggap remeh KPK," kata Sekretaris Jenderal KAKI, Ahmad Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Menurut Fikri, penanganan kasus korupsi e-KTP oleh KPK harus diusut secara tuntas secepatnya agar tidak menjadi seperti kasus BLBI, Century dan lainnya yang mengendap karena penanganan yang lambat.
Seharusnya, kata Fikri, KPK tidak ragu lagi menjadikan Ganjar Pranowo sebagai tersangka. Pasalnnya, KPK sudah cukup punya bukti kuat yaitu dengan adanya pengakuan di pengadilan oleh Setya Novanto dan M.Nazarudin yang bersaksi Ganjar Pranowo menerima fee sebesar 500 ribu Dollar.

"Kita hanya melanjutkan supaya kasus e-KTP yang sudah membuat Setnov dipenjara 15 tahun diteruskan," ujar Fikri.
"Jangan karena Ganjar Pranowo sedang menjadi Calon Gubernur di Jawa Tengah serta merupakan Kader PDI-Perjuangan sehingga KPK seperti memberikan toleransi. Semua elit Parpol yang menerima fee proyek e-KTP sudah disidang dan dipenjara, tetapi kenapa KPK memberikan keistimewaan pada Ganjar?" kata dia menambahkan.
Untuk itu, lanjut dia, KAKI meminta kepada KPK untuk mempercepat proses pengusutan kasus e-KTP tersebut jangan jangan sampai dibiarkan berlarut larut.
"Kalau dibiarkan, masuk angin nanti KPK nya. Segera panggil kembali Ganjar dan Azis Syamsudin. Bagi masyarakat Jawa Tengah, kami menyerukan tolak Calon Kepala Daerah yang merupakan calon narapidana KPK," pungkas Fikri.
KPK belum bisa memastikan waktu Calon Gubernur petahana Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pemanggilan ulang menyusul ketidakhadiran politisi PDI Perjuangan itu saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Sehari sebelum jadwal pemeriksaan KPK menerima surat pemberitahuan dari Ganjar. Dalam surat tersebut Ganjar beralasan sedang sibuk di pemilihan Gubernur Jateng tahun 2018.
"Ada beberapa saksi yang tidak datang dalam penyidikan e-KTP sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri enggan berspekulasi mengenai agenda pemanggilan ulang terhadap mantan Ketua Komisi II DPR itu akan dilakukan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak 2018 yang bakal digelar 27 Juni mendatang.
Menurut dia pemeriksaan terhadap para saksi harus berdasarkan kebutuhan penyidikan. "Diperlukan atau tidak dan kapan penjadwalan ulang tentu tergantung kebutuhan penyidikan," ujarnya. (Pon)