Jelang Pilgub Jateng, KPK Diminta Periksa Ganjar Terkait Kasus e-KTP

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 Juni 2018
Jelang Pilgub Jateng, KPK Diminta Periksa Ganjar Terkait Kasus e-KTP

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga antirasuah memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan politisi Partai Golk

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga antirasuah memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan politisi Partai Golkar Azis Syamsudin terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ganjar dan Azis ini mangkir dari panggilan KPK. Ini sama saja menganggap remeh KPK," kata Sekretaris Jenderal KAKI, Ahmad Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Menurut Fikri, penanganan kasus korupsi e-KTP oleh KPK harus diusut secara tuntas secepatnya agar tidak menjadi seperti kasus BLBI, Century dan lainnya yang mengendap karena penanganan yang lambat.

Seharusnya, kata Fikri, KPK tidak ragu lagi menjadikan Ganjar Pranowo sebagai tersangka. Pasalnnya, KPK sudah cukup punya bukti kuat yaitu dengan adanya pengakuan di pengadilan oleh Setya Novanto dan M.Nazarudin yang bersaksi Ganjar Pranowo menerima fee sebesar 500 ribu Dollar.

Dua pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah yakni Ganjar Pranowo-Taj Yasin (kiri) dan Sudirman Said-Ida Fauziah (kanan) (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

"Kita hanya melanjutkan supaya kasus e-KTP yang sudah membuat Setnov dipenjara 15 tahun diteruskan," ujar Fikri.

"Jangan karena Ganjar Pranowo sedang menjadi Calon Gubernur di Jawa Tengah serta merupakan Kader PDI-Perjuangan sehingga KPK seperti memberikan toleransi. Semua elit Parpol yang menerima fee proyek e-KTP sudah disidang dan dipenjara, tetapi kenapa KPK memberikan keistimewaan pada Ganjar?" kata dia menambahkan.

Untuk itu, lanjut dia, KAKI meminta kepada KPK untuk mempercepat proses pengusutan kasus e-KTP tersebut jangan jangan sampai dibiarkan berlarut larut.

"Kalau dibiarkan, masuk angin nanti KPK nya. Segera panggil kembali Ganjar dan Azis Syamsudin. Bagi masyarakat Jawa Tengah, kami menyerukan tolak Calon Kepala Daerah yang merupakan calon narapidana KPK," pungkas Fikri.

KPK belum bisa memastikan waktu Calon Gubernur petahana Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Pemanggilan ulang menyusul ketidakhadiran politisi PDI Perjuangan itu saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Sehari sebelum jadwal pemeriksaan KPK menerima surat pemberitahuan dari Ganjar. Dalam surat tersebut Ganjar beralasan sedang sibuk di pemilihan Gubernur Jateng tahun 2018.

"Ada beberapa saksi yang tidak datang dalam penyidikan e-KTP sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri enggan berspekulasi mengenai agenda pemanggilan ulang terhadap mantan Ketua Komisi II DPR itu akan dilakukan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak 2018 yang bakal digelar 27 Juni mendatang.

Menurut dia pemeriksaan terhadap para saksi harus berdasarkan kebutuhan penyidikan. "Diperlukan atau tidak dan kapan penjadwalan ulang tentu tergantung kebutuhan penyidikan," ujarnya. (Pon)

#Ganjar Pranowo #E-KTP #Korupsi E-KTP #Pilgub Jateng 2018
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7) malam di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Hasto terjerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Juni 2025
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Bagikan