MerahPutih.com - Pratik prostitusi online yang menyasar korban gadis di bawah umur dan dikelola sepasang suami istri di Serang, Banten, akhirnya terbongkar.
Pasutri berinisial FA (26) dan AB (27) itu terbukti menjual remaja di bawah umur melalui aplikasi MiChat untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, setelah korban berada dalam kendali mereka, korban justru dipaksa melayani pelanggan sebagai PSK.
“Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, setelah korban berada dalam kendali mereka, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (5/3).
Baca juga:
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Korban Dipaksa Layani Hingga 5 Pelanggan Sehari
Kombes Maruli menjelaskan para tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 250 ribu–Rp 300 ribu per pelanggan.
Parahnya lagi, Maruli mengungkapkan ada salah satu korban, Mawar (17, bukan nama sebenarnya), bahkan dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam sehari dengan janji upah Rp 10 juta jika target terpenuhi.
“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait agar korban segera mendapatkan perlindungan serta pelayanan pemulihan trauma yang memadai,” tandas Maruli.
Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Bawah Umur Gunakan MiChat di Karawaci
Tersangka Pasutri Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan pasal berlapis Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 455 KUHPidana. Dilansir Antara, terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang atau eksploitasi, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian. (*)