Janji Menteri AHY Genjot Program Legalitas Tanah Petani Sawit
Selasa, 27 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Legalitas sertifikat tanah petani sawit kini menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ia menegaskan akan menggenjot program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini terkendala masalah sertifikat tanah.
AHY menilai saat ini masih banyak lahan sawit rakyat yang belum memiliki legalitas. Padahal unsur legalitas itulah yang menjadi salah satu syarat utama untuk masyarakat bisa mengikuti program PSR. Untuk itu, dia akan memfasilitasi pensertifikatan tanah bagi calon peserta program PSR.
Baca juga:
Moeldoko Salaman dengan AHY di Istana, Demokrat Sebut Konsekuensi Logis
"Yang jelas dari Kementerian ATR/BPN, kami selalu siap memberikan support kalau memang sudah clean and clear, sudah aman dari kawasan hutan atau tidak ada status HGU (Hak Guna Usaha) yang bermasalah di kemudian hari," kata AHY di Jakarta, Selasa (27/2).
Ketua Umum Partai Demokrat ini menjelaskan dalam rapat pimpinan bersama dengan Presiden Jokowi seluruh pihak terkait terus berkomitmen untuk mencari terobosan sehingga program PSR dapat terealisasi dengan baik.
Menurutnya, apabila program tersebut sukses, dapat meningkatkan ekonomi para petani dan juga Indonesia.
"Kalau itu (PSR) sukses, maka bukan hanya peningkatan kesejahteraan bagi para petani dan juga keluarganya, tetapi juga secara ekonomi akan signifikan bagi negara," jelasnya.
Baca juga:
Sekadar informasi, dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat, pemerintah terus berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.
Pada 2023, realisasi program PSR mencapai 53.012 hektar (ha) atau meningkat 72,35 persen jika dibandingkan capaian pada 2022 yang sebesar 30.759 ha. Penyaluran dana PSR pada 2023 mencapai Rp 1,5 triliun dan diberikan kepada 21.020 pekebun. (knu)
Baca juga: