Jangan Sampai Indonesia Darurat Paedofil

Kamis, 10 September 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Pelecahan seksual terhadap anak di Kelapa Gading, Jakarta Utara, membuat banyak pihak marah. Pelaku tindak kejahatan tersebut, Sarwani (45), diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap 20-an anak. KPAI menilai, meski kejahatan itu sangat luar biasa, tapi tak sampai dikatakan darurat paedofil.

Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menilai, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara belum bisa dikatakan darurat. Tindakan yang dilakukan pelaku belum memenuhi unsur kedaruratan.

"Belum bisa dikatakan sebagai darurat paedofil, sebab belum memenuhi unsur kedaruratan," ucapnya kepada merahputih.com, Kamis (10/9).

Tindakan cabul dan kekerasan seksual terhadap anak bisa dikategorikan darurat jika dilakukan secara masif, banyak pelaku dan korban, dan dalam waktu yang sangat lama.

"Kalau tindakan masif, banyak pelaku dan korbannya, serta dilakukan dalam jangka waktu yang lama, baru bisa dikatakan darurat," kata Erlinda.

Erlinda mengatakan, anggota keluarga yang memiliki anak terindikasi korban kekerasan seksual harus berani untuk melapor. Dengan laporan dari keluarga, pihak-pihak terkait seperti polisi dan lembaga perlindungan anak bisa memberikan penanganan awal terhadap korban, sekaligus pencegahan dini.

"Tidak perlu malu untuk melapor, sebab ini akan menjadi penanganan awal bagi korban kekerasan seksual," kata Erlinda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sarwani (45), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan pelaku, tindak kriminal itu telah dilakukan kepada sekira 20-an anak di bawah umur, di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (fdi)

 

Baca Juga:

2 Tentara Perancis Diberhentikan karena Pelecehan Seksual

Alami Pelecehan Seksual, Wanita Ini Laporkan Sekelompok Monyet Ke Polisi

Manajer Tegar Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anaknya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan