Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Jessica
Selasa, 21 Juni 2016 -
MerahPutih Nasional - Persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini dengan agenda mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuanmenganggap surat dakwaan tidak lengkap karena salah satunya tidak mencantumkan jumlah natrium sianida yang dikonsumsi Mirna. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
"Selaku Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut; Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata JPU Ardito Muwardi di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6) seperti dikutip Antara.
Jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan. Alasannya, surat dakwaan bernomor registrasi PDM-203/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso telah disusun sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 1981 tentang KUHAP maupun Teori Hukum Pidana sehingga surat dakwaan itu bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara Jessica.
Jaksa beranggapan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka akan mengikuti subjek atau pelaku tindak pidana, bukan objek atau alat untuk melakukan tindak pidana.
"Sehingga dalam perkara ini, yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan Jessica yang dilakukan secara tenang sikap kejiwaan untuk merampas nyawa korban, Mirna, bukan darimana dan kapan Jessica mendapatkan sianida itu." kata Ardito.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus "Kopi Sianida" Ditunda Pekan Depan
- Pengacara Jessica: Kasus Terbunuhnya Mirna Banyak Kejanggalan
- Berkas Jessica Kumala Wongso Lengkap, Kasus Kopi Sianida Siap Disidangkan
- Terungkap, Foto Selfie dan Percakapan Whatsapp Mirna dan Jessica
- Jessica Beberapa Kali Minta Dibelikan Kopi di Tahanan