Jaksa Sebut Setya Novanto Minta Miryam Cabut BAP

Senin, 21 Agustus 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo mengungkapkan Ketua DPR Setya Novanto pernah meminta mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-e).

"Yang melakukan penekanan dan meminta agar Miryam S Haryani mencabut keterangannya adalah Setya Novanto, Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, Jamal Azis," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan BAP Elza Syarief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/7).

Jaksa menyebutkan dalam BAP Nomor 9 poin 3 Elza menyebutkan Miryam S Haryani menceritakan sebelum sidang KTP-e pernah dikumpulkan Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah dipanggil KPK, tapi Miryam tidak menceritakan tempatnya.

Miryam merasa diadili oleh yang hadir dalam pertemuan tersebut dan dicap sebagai pengkhianat karena memberikan keterangan yang merugikan anggota DPR.

Setya Novanto menunjukkan salinan BAP dan surat dakwaan yang menyebabkan Miryam S Haryani terpojok dan Setya Novanto tampak hebat karena bisa mendapatkan foktokopi BAP dan surat dakwaan dari KPK.

Atas penjelasan Setya Novanto dan teman-temannya tersebut bahwa mereka di-BAP tidak mengakui penerimaan uang dan Miryam yang membongkar soal aliran uang sehingga ia bingung apa akibat hukumnya karena hanya dia yang mengakui penerimaan uang itu.

Ketika jaksa mengonfirmasikan hal itu, Elza menyatakan sebagian benar dan sebagian yang lain ia lupa-lupa ingat.

"Kalau soal dikumpulkan itu saya tidak ingat jelas siapa saja yang mengumpulkan, pengumpulan itu saya jadi ragu-ragu," jawab Elza yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Sidang itu adalah sidang untuk terdakwa anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-e.

"Cerita itu ada, tapi persisnya saya tidak ingat, yang saya ingat persis yang marah adalah Akbar Faisal dan Djamal Aziz," kata Elza.

Menurut Elza, Miryam menyatakan tidak pernah menerima uang dari Markus Nari, tapi ia dikasih oleh Akbar Faisal didampingi Djamal Aziz.

"Saya bilang selamatkan diri kamu, ngomong yang sebenarnya dan kalau sampai mereka jatuh, itu dosa mereka sendiri," jelas Elza.

Jaksa lantas menanyakan apakah Miryam juga menyampaikan bahwa ia tidak ditekan oleh penyidik KPK, tapi justru ditekan oleh teman-temannya anggota DPR, Elza mengatakan Miryam tidak pernah menyebutkan tidak ditekan KPK.

"Yani (Miryam S Haryani) hanya grogi dan memang disampaikan Yani grogi, tapi kalau tertekan di DPR itu benar, hanya saya tidak ingat nama-nama orang itu, tapi kebatinannya dia merasa tertekan," jelas Elza.

Namun, Miryam saat menanggapi keterangan, membantan kesaksian Elza tersebut.

"Tidak benar saya ditekan teman-teman di DPR karena saya tidak pernah bercerita tentang itu ke Bu Elza, dan tidak benar tadi Akbar Faisal dan Djamal Aziz menekan saya karena saya tidak pernah cerita," kata Miryam.

Miryam pun membantah pernah dikumpulkan dalam ruangan oleh Setya Novanto.

"Dikumpulkan di ruangan apa itu tidak benar karena tidak pernah terjadi," ungkap Miryam. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan