Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Sebut Juliari Batubara Perintahkan Pejabat Kemensos Potong Fee Bansos

Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 April 2021

MerahPutih.com - Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako bansos COVID-19. Uang itu dikumpulkan dari para perusahaan penyedia barang.

Perintah dari Juliari ini bermula ketika menunjuk Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:

Juliari Batubara Akui Kerap Sewa Pesawat Khusus untuk Kunjungan Kerja

Selanjutnya, Juliari memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee ke semua perusahaan penyedia barang setelah resmi menjadi KPA.

"Setelah terdakwa menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4).

Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)

Selain itu, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan tim teknis menteri sosial, Kukuh Ary Wibowo, terkait pelaksanaan bansos COVID-19. Sehingga, perintah soal pengunpulan fee itu disampaikan kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, serta PPK Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kementerian Sosial," kata Jaksa.

Tak lama kemudian tepatnya Juli 2020, Juliari memerintahkan Matheus Joko Santoso melalui Kukuh Ary Wibowo untuk melaporkan realisasi
pengumpulan fee.

"Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso agar memaksimalkan pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako untuk tahap selanjutnya," ungkap jaksa.

Baca Juga:

Stafsus Ngaku Juliari Pernah Titipkan Amplop untuk Ketua DPC PDIP Kendal

Sebelumnya Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (Pon)

Baca Artikel Asli