Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong

Wisnu Cipto - Jumat, 29 November 2024

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

"Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (29/11).

Harli menjelaskan total ada lima saksi yang diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan pada Kamis kemarin. "Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tuturnya.

Baca juga:

PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula



Identitas 5 saksi yang diperiksa itu yakni DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan; WA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, dan MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda.

Dua saksi lainnya dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. "Penyidik memeriksa YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian," tandas Kapuspenkum Kejagung, dilansir Antara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. (*)

Baca Artikel Asli