Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Jessica
Selasa, 12 Juli 2016 -
Merahputih Megapolitan - Jaksa Penuntut Umum Sandy mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang berbuntut panjang hingga saat ini.
"Persidangan nanti kami akan menghadirkan tiga saksi," ujar Sandy saat ditemui sebelum Sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
Sandy menambahkan pihaknya engggan menyebutkan identitas saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan hakim ketua Kisworo.
"Pada proses penyidikan ada 37 saksi yang diperiksa polisi untuk menguatkan dugaan kasus pembunuhan oleh Jessica Kumala Wongso," tuturnya.
Seperti diketahui, Di antaranya adalah teman Mirna, Hani, hingga pegawai tempat kejadian perkara.
Kasus dugaan pembunuhan berencana dengan racun sianida ini terjadi pada awal 2016 di Cafe Olivier Grand Indonesia.
Terdakwa dalam perkara ini, Jessica Kumala, diduga memasukkan sianida ke Ice Coffee Vietnam yang dia belikan untuk Mirna. (Abi)
BACA JUGA:
- Kuasa Hukum Jessica: Persidangan akan Menghadirkan Tiga Saksi
- Sidang Jessica Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi
- Putusan Sela Persidangan Jessica Dibacakan Pekan Depan
- Jaksa Nilai Pembelaan Kuasa Hukum Jessica Menyesatkan
- Berkas Jessica Kumala Wongso Lengkap, Kasus Kopi Sianida Siap Disidangkan