MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) hari ini.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
BACA JUGA: KPK Cecar Menag Lukman Hakim Soal Uang di Laci Meja Kerja
Dalam sidang, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan perbuatan dua penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi tersebut.
"Jaksa KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah saat dikonfirmasi, Rabu (29/5).
Jaksa juga akan membongkar ihwal cawe-cawe seleksi jabatan di Kemenag. Termasuk aliran uang haram ke Romi dan pejabat Kemenag, khususnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Akan diuraikan dugaan pemberian suap pada RMY dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus pengisian jabatan di Kementerian Agama," pungkasnya.
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag, salah satunya dari Haris senilai Rp10 juta.
Penerimaan uang ini bahkan diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Selain Rp10 juta dari Haris, Lukman juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Dugaan itu menguat setelah penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu dari ruang kerja Lukman.
BACA JUGA: Dua Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy Segera Jalani Sidang Perdana
Lembaga antirasuah bahkan memastikan uang ratusan juta yang disita itu terkait dengan perkara. Disinyalir uang itu bagian gratifikasi dari proses seleksi jabatan di Kemenag.
Dalam perkara ini, Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)