Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar

Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Surakarta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 3.642.513.948. Uang sebesar tersebut hasil penarikan kredit macet nasabah PT BPR Bank Solo (Perseroda).

Kajari Solo, Supriyanto mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan pemulihan dari penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah yang ditangani melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ini bukti optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelamatan aset dan keuangan negara. Kami berkomitmen dan konsisten memberikan Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, serta Pertimbangan Hukum kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan masyarakat,

ujar Supriyanto, Kamis (2/7).

Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset dan memulihkan keuangan negara tanpa melalui proses persidangan yang panjang.

Baca juga:

Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex

Direktur Utama PT BPR Bank Solo (Perseroda), Agung Riawan, mengapresiasi atas pendampingan yang diberikan Kejari Surakarta melalui Bidang Datun.

Hasil pemulihan keuangan negara sebesar Rp 3,64 miliar memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kinerja perusahaan, khususnya dalam menurunkan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

“Kami mengapresiasi atas kerja Kejari Solo membantu Bank Solo memulihkan kredit macet Bank Solo,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Artikel Asli