Jaksa Buka Peluang Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur

Selasa, 05 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan memeriksa mantan anggota DPR Edward Tannur yang juga ayah terdakwa Ronald Tannur.

Edward berpeluang diperiksa terkait kasus dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas dalam perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.

Apalagi, Istri Edward, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas tersebut.

“Siapa pun yang terkait dalam perkara korupsi ini akan kami mintai keterangan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (5/11).

Baca juga:

Ternyata, Eks Anggota DPR Edward Tannur Tahu Istrinya Lakukan Suap

Qohar juga menyebut Edward diduga mengetahui adanya upaya suap yang dilakukan Meirizka Widjaja, bersama pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

“Sesuai keterangan saat ini, Edward mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan LR terkait kasus Ronald Tannur,” kata Qohar.

Menurut Qohar, pendalaman kasus ini akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Edward Tannur.

“Sepanjang ada bukti yang cukup, siapa pun yang ikut terlibat dalam tindak pidana ini akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Qohar.

Baca juga:

Ibu Ronald Tannur Ikut Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Tiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap.

Teranyar, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dijadikan tersangka dalam perkara ini. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan