Jaksa Buka Peluang Periksa Eks Anggota DPR Edward Tannur


Eks Anggota Komisi IV DPR RI, Edward Tannur. Foto: DPR RI-Arief/Man
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan memeriksa mantan anggota DPR Edward Tannur yang juga ayah terdakwa Ronald Tannur.
Edward berpeluang diperiksa terkait kasus dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas dalam perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.
Apalagi, Istri Edward, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas tersebut.
“Siapa pun yang terkait dalam perkara korupsi ini akan kami mintai keterangan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (5/11).
Baca juga:
Ternyata, Eks Anggota DPR Edward Tannur Tahu Istrinya Lakukan Suap
Qohar juga menyebut Edward diduga mengetahui adanya upaya suap yang dilakukan Meirizka Widjaja, bersama pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.
“Sesuai keterangan saat ini, Edward mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan LR terkait kasus Ronald Tannur,” kata Qohar.
Menurut Qohar, pendalaman kasus ini akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Edward Tannur.
“Sepanjang ada bukti yang cukup, siapa pun yang ikut terlibat dalam tindak pidana ini akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Qohar.
Baca juga:
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Tiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap.
Teranyar, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dijadikan tersangka dalam perkara ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
