Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Tunda Periksa Peserta Pemilu 2024
Kamis, 16 November 2023 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Komitmen tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (16/11).
Salah satu langkah yang ditempuh Korps Adhyaksa untuk menjaga netralitas adalah menunda pemeriksaan terhadap peserta pemilu dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Burhanudin.
Burhanudin mengatakan, penundaan pemeriksaan itu berlaku sejak penetapan sebagai peserta pemilu hingga berakhirnya rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga
Bertemu Menpan RB, Jaksa Agung Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset
Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, Jaksa Agung juga menerbitkan memorandum nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
“Dan memorandum Jaksa Agung nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen dalam pelaksanaan Pemilu 2024," sambungnya.
Burhanudin juga telah memerintahkan jajaran Kejaksaan untuk melakukan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya dalam mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024.
“Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” tutup Burhanudin. (Pon)
Baca Juga
Jaksa Agung Diminta Konsisten Usus Dugaan Korupsi di Blok Mandiono PT Antam