Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

JakPro Ungkap Alasan Warga Belum Bisa Huni Kampung Susun Bayam

Andika Pratama - Jumat, 16 Desember 2022

MerahPutih.com - Pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB) dinyatakan sudah tuntas 100 persen sejak akhir September 2022 lalu. Namun, sampai saat ini, warga belum bisa menempati hunian sejak digusur karena proyek Jakarta International Stadium (JIS).

PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengungkapkan alasan warga belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam karena masih ada dokumen yang harus dibutuhkan karena lahan KSB milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Baca Juga

Jakpro Klaim Warga Bisa Segera Menempati Kampung Susun Bayam

"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," jelas Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif, Jumat (16/12).

Untuk itu, lanjut Syachrial, pihaknya bertemu dengan Dispora DKI untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB yang statusnya masih milik Dispora. Dari hasil koordinasi, kata Syachrial, menyepakati bahwa JakPro untuk segera bersurat ke Dispora.

Baca Juga

Anies Resmikan Kampung Susun Kunir untuk Warga Bekas Gusuran Era Ahok

Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut. Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan JakPro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.

"Komunikasi dan kordinasi intens kita lakukan antara JakPro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD). Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Di sisi lain, Syachrial menyatakan, JakPro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomer 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor JakPro, pada Senin 12 Desember 2022 lalu.

"Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Anies Resmikan Kampung Susun Cakung untuk Korban Gusuran Ahok

Baca Artikel Asli