MerahPutih Nasional - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Syaeful Jamil di rumah tahanan (Rutan) Cipinang. Syaeful merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta pada 2012.
Kasus dugaan korupsi tukar guling juga melibatkan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya. Baik Syaeful Jamil dan Ikmal, diperiksa oleh KPK pada Selasa (20/2). Usai diperiksa oleh lembaga anti rasuah, keduanya mengenakan rompi oranye. Ikmal Jaya sendiri ditahan di rutan Guntur.
BACA JUGA: Bekas Wali Kota Tegal Digiring ke Rutan Guntur
Syaeful Jamil adalah Direktur PT Tridaya Pratama Mandiri. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap kepada Ikmal di KPK.
Namun, Saeful yang keluar di belakang Ikmal tidak memberikan komentar apapun. Syaeful langsung masuk mobil jemputan dari KPK yang sudah menunggunya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ikmal dan Syaeful ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Komedian Mandra sebagai Tersangka
"Untuk Ikmal ditahan di Rutan Guntur dan Syaeful ditahan di Rutan KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Diketahui, KPK menetapkan Ikmal dan Syaeful sebagai tersangka pada 14 April 2014. Ikmal diduga membiarkan penggelembungan harga tukar guling tanah. Akibat perbuatan itu, negara merugi senilai Rp 8 miliar.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (bhd/mad)