Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Penjara 5 Tahun

Minggu, 19 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Artis Catherine Wilson ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Wanita berusia 39 tahun itu ditangkap di kediamannya, Jalan Damai, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

"Sudah tersangka. Yang bersangkutan dijadikan tersangka dengan minimal dua alat bukti kita jadikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7).

Baca Juga:

Catherine Wilson Positif Pakai Sabu dan Metamfetamin

Yusri mengatakan saat diamankan, Catherine Wilson bersama dengan J yang merupakan petugas keamanan rumahnya. Polisi yang melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti sabu beserta alat hisap yang digunakan Catherine Wilson.

"Kita geledah di rumah CW ini kita temukan CW dan J. Barang bukti 2 klip kecil sabu beratnya 0,6 gram dan 0,4 gram. Total sekitar 1 gram lebih diamankan di tas CW bersama alat hisap," sebut Yusri.

Catherine Wilson saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: MP/Kanugrahan)
Catherine Wilson saat dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: MP/Kanugrahan)

Atas perbuatannya tersebut, Catherine Wilson dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Ada pula dua handphone milik Catherine Wilson serta satu tas kecil yang diduga tempat menyimpan sabu miliknya.

Baca Juga:

Akui Pakai Narkoba Dua Bulan, Catherine Wilson Merasa Bodoh

Seperti diketahui, artis Catherine Wilson diamankan aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia diamankan seorang diri di kediamannya.

Pada penangkapan tersebut, polisi mendapatkan dua paket sabu dari Catherine Wilson. Dia pun mengakui barang haram tersebut merupakan milik pribadinya. (Knu)

Baca Juga:

Catherine Wilson Dicokok Berkat Laporan Warga

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan