Jadi Tersangka Bersama Sejumlah Polisi, Dirut LIB Diduga Lalai saat Kerusuhan Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Sosok tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan akhirnya terungkap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Dirut PT LIB AHL jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu, ada tiga orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Terinspirasi Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Lahirkan Lagu Sarat Makna

Salah satu yang ditetapkan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS. Kemudian anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA, Ketua Panpel AH, dan Security Officer berinisial S.

AHL dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang korban.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan 48 saksi.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ," tegas Kapolri di Polres Kota Malang, Kamis (6/10).

AHL bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi.

"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan belum tercukupi," kata Listyo Sigit.

Baca Juga:

Usut Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Terima Masukan Perwakilan Suporter Sepak Bola

Kapolri menyebut PT Liga Indonesia Baru tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," ujar Listyo Sigit.

Kapolri menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020. Catatan terkait Kanjuruhan, kata Kapolri, tidak dipenuhi PT LIB.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

Kapolri menyebut verifikasi Kanjuruhan tidak dikeluarkan pada 2022 dan masih merujuk verifikasi 2020.

Bahkan, tak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," katanya.

Kapolri juga menyebut tim menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya.

Padahal, kata Kapolri, penonton yang datang lebih dari 40 ribu.

"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," ujar Kapolri. (Knu)

Baca Juga:

Polri Segera Umumkan Dalang di Balik Kerusuhan Kanjuruhan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan