Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang

Jumat, 07 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Artis Bunga Zainal menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 6,2 miliar. Modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan investasi fiktif alias bodong.

Kepolisian akhirnya berhasil menangkap para tersangka pelaku penipuan. Para tersangka terbukti mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.

"Benar bahwa tersangka memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dikutip Jumat (7/2).

Baca juga:

Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar

Kombes Ade menjelaskan kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini berinisial AAACD dan SFSS. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. "Tadi malam sudah ditahan," imbuhnya.

Menurut Ade Ary, para tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai Juni 2022. Namun, lanjut dia, kedua tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan.

"Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan