Izinkan WNA Berenang saat Karantina, Pemprov DKI Sanksi Hotel Oakwood Jakut
Jumat, 30 April 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi teguran tertulis kepada Hotel Oakwood PIK, Jakarta Utara yang membiarkan warga negara asing (WNA) berenang dan membiarkan berkeliaran saat karantina.
"Dengan ini, kepada usaha saudara diberikan sanksi tertulis," bunyi poin dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya, Jumat (30/4).
Baca Juga
Jika Oakwood PIK kembali melanggar protokol kesehatan serupa secara berulang, maka pihaknya bakal melakukan segel hotel tersebut selama tiga hari.
"Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat yang terulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu," terangnya.
 
Sebelumnya, akun Instagram dari WNA yang tengah karantina di Oakwood PIK itu viral di media sosial. Pasalnya, mereka mengungkapkan tengah melakukan karantina, dan diperbolehkan berenang.
Baca Juga
Motif dan Pelaku Penusukan Anggota Timses Calon Wali Kota Makassar Masih Gelap
"Jika kamu harus karantina di Jakarta, kamu bisa pilih hotel ini. Tidak seperti yang lain, hotel ini membolehkan kita untuk berenang di hotel dan berkeliling kota Jakarta," tulis caption instagram WNA @elena_iluina. (Asp)





 
           
           
           
          