Izinkan Jaksa Dijaga TNI-Polri, Prabowo Berdalih Bentuk Kerja Sama Antarinstansi

Jumat, 23 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

Merahputih.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI.

Prasetyo yang juga jubir Prabowo ini mengatakan langkah itu merupakan bagian dari kerja sama lintas institusi penegak hukum.

Dia mencontohkan, ada Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerja sama kejaksaan dengan kepolisian. Kemudian, ada juga MoU antara kejaksaan dengan TNI maupun Polri.

“Jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).

Baca juga:

Prabowo Terbitkan Perpres 66/2025: Jaksa Dapat Perlindungan TNI-Polri dari Ancaman dan Intimidasi

Prasetyo menjelaskan Prabowo tengah mendorong kerja keras aparat penegak hukum untuk pemberantasan korupsi.

Dia menyinggung, saat ini kejaksaan gencar melakukan penertiban penguasaan sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal.

Menteri Prasetyo mengatakan ancaman tidak selalu berkaitan militer. Bagi pemerintah, pengamanan oleh TNI dan Polri merupakan kerja tim tiga institusi.

"Jadi kalau kemudian teman-teman di kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi, kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," imbuhnya.

Baca juga:

Dapat Hak Penjagaan TNI - Polri, Kejaksaan Puji Prabowo ‘Setinggi Langit’

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 .

Perpres tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan