Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi

Rabu, 05 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025 sebagai upaya penyelamatan hak para pemegang polis. Pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan rangkaian akhir dari proses penyelamatan pemegang polis Jiwasraya yang hampir seluruhnya sudah dialihkan ke IFG Life.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila menyatakan, aset hingga dana jaminan dapat digunakan untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada para nasabah yang menolak restrukturisasi.

“Penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis yang tidak dialihkan (direstrukturisasi) ke IFG Life akan dilakukan melalui proses likuidasi, dengan memanfaatkan aset perseroan yang masih ada, termasuk dana jaminan, yang akan digunakan untuk membayarkan kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Iwan Pasila di Jakarta, Rabu (5/3).

Ia mencatat, saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).

Baca juga:

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.

Sementara 374 nasabah belum menyetujui upaya restrukturisasi, yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance dengan kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp 180,80 miliar. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan