Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Kamis, 30 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai keterangan yang disampaikan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjawab substansi persoalan yang menjadi dasar permohonan Iwakum.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai penjelasan DPR yang disampaikan oleh Anggota Komisi III Rudianto Lallo masih bersifat normatif dan belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi wartawan di lapangan.
“DPR hanya menjelaskan maksud pembentukan UU Pers tanpa menjawab bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap wartawan dijalankan secara konkret,” kata Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10).
Menurut Kamil, Pasal 8 UU Pers yang menyebut wartawan memperoleh perlindungan hukum berupa “jaminan dari pemerintah dan masyarakat” menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa tersebut, kata dia, tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab serta bagaimana bentuk perlindungan itu dijalankan.
“Kalimatnya kabur. Tidak jelas siapa yang memberi perlindungan, prosedurnya bagaimana, dan dalam bentuk apa. Akibatnya, wartawan tetap berisiko dikriminalisasi dengan pasal-pasal pidana umum di KUHP,” ujarnya.
Baca juga:
Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Jurnalis Wartakota Dianiaya Petugas Dapur MBG Pasar Rebo
Dalam sidang di MK, Dewan Pers berpendapat bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan. Namun, menurut Iwakum, pandangan tersebut tidak mencerminkan realitas di lapangan, karena masih banyak wartawan yang menghadapi kriminalisasi maupun gugatan hukum atas produk jurnalistiknya.
“Faktanya, banyak wartawan tetap dipidana atau digugat perdata meski sudah ada UU Pers. Jadi bagaimana bisa dikatakan norma itu sudah cukup memberikan perlindungan?” kata Kamil.
Kamil juga menyoroti pernyataan Ketua MK Suhartoyo usai mendengarkan keterangan DPR dan Dewan Pers. Menurutnya, pertanyaan Suhartoyo menggambarkan bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri melihat adanya ketidaktegasan norma dalam Pasal 8 UU Pers.
“Ketua MK mempertanyakan mengapa perlindungan hukum wartawan masih harus diamankan dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum kalau normanya sudah jelas. Itu menunjukkan memang ada masalah di tingkat norma,” ujarnya.
Baca juga:
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menegaskan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan Iwakum justru bertujuan mempertegas norma yang selama ini kabur.
Ia juga menilai sikap Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang terkesan menolak langkah Iwakum menunjukkan ketidakpahaman terhadap tujuan permohonan tersebut.
“Lucunya, justru organisasi-organisasi wartawan seperti Dewan Pers, AJI, dan PWI malah terlihat menolak upaya kami memperjelas norma yang melindungi wartawan. Padahal, tujuan kami murni memperkuat perlindungan hukum, bukan sebaliknya,” tegas Viktor. (Pon)