Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Senin, 24 November 2025 -
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai keterangan saksi yang dihadirkan Presiden dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), justru semakin memperlihatkan kelemahan mendasar dari norma tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/11), Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadirkan Christiana Chelsia Chan, S.H., LL.M sebagai saksi untuk menjawab gugatan yang diajukan Iwakum.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai, penjelasan saksi pemerintah menunjukkan bahwa Pasal 8 terlalu bergantung pada tafsir historis dan pemahaman internal para perumus, bukan pada kejelasan norma yang seharusnya mudah dipahami publik.
“Saksi pemerintah tadi menunjukkan bahwa Pasal 8 harus dijelaskan panjang lebar lewat sejarah dan filosofi. Itu bukti bahwa normanya sendiri kabur dan tidak dapat ditegakkan secara pasti. Undang-undang tidak boleh bergantung pada cerita di balik layar, tetapi harus jelas dibaca oleh semua pihak,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis.
Baca juga:
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Dalam pemaparannya di hadapan Majelis Hakim MK, Christiana Chelsia Chan sebagai salah satu perumus UU Pers menjelaskan konteks historis dan filosofi Pasal 8. Namun, Iwakum menilai penjelasan tersebut tidak menyentuh inti persoalan yang mereka ajukan dalam permohonan judicial review.
Irfan menegaskan bahwa pengalaman wartawan di lapangan menunjukkan ketidakpastian nyata, terutama saat aparat pemerintah tidak memiliki pedoman jelas terkait posisi dan peran Dewan Pers dalam perlindungan hukum jurnalis.
“Dari keterangan saksi pemerintah terlihat bahwa Pasal 8 tidak memiliki parameter objektif yang bisa dipegang. Kalau negara saja kesulitan menjelaskan batasannya tanpa membawa sejarah panjang, bagaimana mungkin wartawan yang menghadapi tekanan di lapangan bisa memperoleh kepastian perlindungan?” tegasnya.
Baca juga:
Iwakum Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut kesaksian pemerintah justru semakin menguatkan dalil permohonan mereka—bahwa Pasal 8 tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketika saksi harus kembali ke niat pembentuk dan penjelasan di luar teks, itu menegaskan bahwa rumusan Pasal 8 tidak cukup jelas, tidak cukup tegas, dan membuka ruang multitafsir. Itu persoalan konstitusional karena wartawan menjadi tidak terlindungi secara pasti,” kata Viktor. (Pon)