Ivermectin Bakal Diuji Klinis untuk Obati Pasien COVID-19?
Senin, 28 Juni 2021 -
Merahputih.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan uji klinis untuk Ivermectin. Ivermectin merupakan obat anti parasit yang masuk katefori obat keras dan harus pakai resep dokter untuk mendapatkannya.
"Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal," ujar Ketua BPOM Penny Lukito dalam video virtual Senin (28/6).
Baca Juga:
17 Kriteria Orang Yang Dilarang Dapat Vaksin COVID-19 Sinovac
Nantinya, Ivermectin akan diujikan kepada pasien COVID-19 secara acak dan akan diteliti pengembangannya selama 28 hari.
Jika sudah memiliki uji yang pasti, obat ini di harapkan mampu meringankan permasalah COVID-19 di Indonesia. Terutama untuk menjangkau masyarakat berbagai lapisan ekonomi.
"BPOM masih mangumpulkan data uji klinis tersebut,” bebernya.
Dia menambahkan saat ini izin edar dari Ivermectin adalah untuk penanganan infeksi kecacingan. "Uji klinis sebagai obat COVID-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang punya concern akses penanganan obat COVID-19," jelas dia.

Ia mengatakan, penggunaan ivermectin sebagai obat COVID-19 harus dengan resep dokter. BPOM sendiri telah merestui uji klinis ivermectin sebagai obat.
"Apabila masyarakat butuh obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter dapat memberikan obat ini tentunya sesuai dengan protokol uji klinis yang disetujui," kata Penny.
Penny menjelaskan, ivermectin menunjukkan toleransi yang baik dan dapat digunakan berbarengan dengan obat COVID-19 lainnya.
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Orang Sudah Divaksin Tidak Perlu Patuhi Protokol Kesehatan
"Data keamanan ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukkan toleransi yang baik sesuai ketentuan yang diberikan serta adanya jaminan keselamatan karena ivermectin dapat digunakan bersama obat COVID-19 lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, nantinya uji klinis ivermectin dilaksanakan di delapan rumah sakit yang tersebar di beberapa wilayah. Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahataban Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta. (Knu)