Isyaratkan Dukungan Pilkada Lewat DPRD, Soroti Politik Uang dan Biaya Tinggi

Rabu, 07 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan pandangannya terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Menurutnya, MUI telah melakukan kajian mendalam mengenai sistem pilkada langsung sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2012.

Dalam kajian tersebut, MUI menemukan berbagai dampak negatif yang muncul dari pelaksanaan pilkada langsung, khususnya dalam praktik di lapangan.

“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” kata Ni’am dalam keterangan di MUI Digital, dikutip di Jakarta, Rabu (7/1).

Baca juga:

Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat

Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dukung Pemilihan Langsung oleh Rakyat

Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana

Ni’am menambahkan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun modal ekonomi, alih-alih mengutamakan kepentingan rakyat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, melalui forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya, MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

Usulan tersebut, lanjut Ni’am, sejatinya telah dibahas oleh MUI sejak 13 tahun lalu dan dinilai masih relevan dengan kondisi demokrasi dan politik saat ini.

“Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” tutup Ni’am. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan