Isu Kebocoran Data SIM Card, Kominfo Minta Bantuan Bareskrim
Senin, 05 September 2022 -
MerahPutih.com - Isu dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM Card menyeruak ke publik.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menilai, kebocoran data ini bisa ditelusuri dari sisi sisi pidananya.
Karena itu, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami undang Cyber Crime, ini juga harus ditindak," tutur dia, Senin (5/8).
Baca Juga:
Dirjen Dukcapil Kemendagri Tanggapi Dugaan Kebocoran Data Registrasi SIM Card
Samuel mengungkapkan, Indonesia saat ini sedang marak diserang dari sisi siber.
Maka, persoalan kebocoran data ini harus ditindak selain dari sanksi administratif juga sanksi pidana.
Sanksi administratif kata dia mulai dari teguran hingga penutupan operasi.
Ia juga meminta operator seluler ikut bertanggung jawab atas kebocoran 1,3 miliar data SIM card.
Pasalnya, operator seluler merupakan pihak yang mengendalikan data.
Samuel menjelaskan, operator seluler merupakan pihak yang menyimpan data penggunanya.
Jika data pelanggan bocor, operator wajib bertanggung jawab.
"Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab," ungkap Semuel.
Baca Juga:
Kemenkominfo Telusuri Dugaan Bocor 1,3 Miliar Data Pendaftaran Kartu SIM
Semuel menyebut, Kemenkominfo sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler.
Dari rapat koordinasi, operator diminta melakukan investigasi mendalam mengenai data-data yang bocor, penyebabnya, hingga mencari siapa pelaku pembocor datanya.
"Sekali lagi ini jadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus comply dengan aturan-aturan yang ada," terangnya.
Sekadar informasi, kabar kebocoran data pribadi itu diduga telah diperjualbelikan di salah satu situs hacker.
Data tersebut merupakan hasil registrasi ulang SIM Card yang diunggah oleh sebuah akun bernama Bjorka di forum breached.to.
Bjorka mengeklaim memiliki 1.304.401.300 data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87 GB yang berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan.
Akun itu juga mengaku telah membagikan 2 juta data sampel yang telah dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Sebut ACT Bayar Utang Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212