Bareskrim Sebut ACT Bayar Utang Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Terbaru, Bareskrim mengungkapkan ada aliran dana dari ACT kepada Koperasi Syariah 212 mencapai 10 miliar. Uang yang berasal dari Boeing tersebut digunakan untuk pembayaran utang.
Baca Juga
Bareskrim Temukan Puluhan Miliar Dana Donasi ACT Diduga Disalahgunakan
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp 10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8).
Andri enggan membeberkan utang apa yang dimaksud. Ia mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.
"Kami dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ucapnya.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca Juga
Bareskrim Bongkar Upaya Pemindahan Dokumen Penting ACT ke Bogor
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (1/8)
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Nurul Azizah.
Penyidik menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap. Mereka adalah, Ahyudin selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Dalam hal ini, dari Rp 138 miliar yang diterima ACT, sebanyak Rp 34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212. (Knu)
Baca Juga
Dugaan Penyelewengan Donasi ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi 212
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan