Isu Kebocoran Data SIM Card, Kominfo Minta Bantuan Bareskrim
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. ANTARA/HO-Kominfo/am.
MerahPutih.com - Isu dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM Card menyeruak ke publik.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menilai, kebocoran data ini bisa ditelusuri dari sisi sisi pidananya.
Karena itu, Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami undang Cyber Crime, ini juga harus ditindak," tutur dia, Senin (5/8).
Baca Juga:
Dirjen Dukcapil Kemendagri Tanggapi Dugaan Kebocoran Data Registrasi SIM Card
Samuel mengungkapkan, Indonesia saat ini sedang marak diserang dari sisi siber.
Maka, persoalan kebocoran data ini harus ditindak selain dari sanksi administratif juga sanksi pidana.
Sanksi administratif kata dia mulai dari teguran hingga penutupan operasi.
Ia juga meminta operator seluler ikut bertanggung jawab atas kebocoran 1,3 miliar data SIM card.
Pasalnya, operator seluler merupakan pihak yang mengendalikan data.
Samuel menjelaskan, operator seluler merupakan pihak yang menyimpan data penggunanya.
Jika data pelanggan bocor, operator wajib bertanggung jawab.
"Jadi sesuai Undang-Undang ITE, itu setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Memang, mereka harus mempunyai suatu sistem yang comply dan tanggung jawab," ungkap Semuel.
Baca Juga:
Kemenkominfo Telusuri Dugaan Bocor 1,3 Miliar Data Pendaftaran Kartu SIM
Semuel menyebut, Kemenkominfo sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler.
Dari rapat koordinasi, operator diminta melakukan investigasi mendalam mengenai data-data yang bocor, penyebabnya, hingga mencari siapa pelaku pembocor datanya.
"Sekali lagi ini jadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus comply dengan aturan-aturan yang ada," terangnya.
Sekadar informasi, kabar kebocoran data pribadi itu diduga telah diperjualbelikan di salah satu situs hacker.
Data tersebut merupakan hasil registrasi ulang SIM Card yang diunggah oleh sebuah akun bernama Bjorka di forum breached.to.
Bjorka mengeklaim memiliki 1.304.401.300 data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87 GB yang berisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator seluler yang digunakan dan tanggal penggunaan.
Akun itu juga mengaku telah membagikan 2 juta data sampel yang telah dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Sebut ACT Bayar Utang Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan