Istana Tepis Spekulasi Jokowi Bakal Terbitkan Perpu Pilkada
Rabu, 21 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Istana Kepresidenan menepis spekulasi yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada.
"Sampai sekarang yang bisa saya kasih keterangan adalah bahwa Pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (21/8)
Menurut Hasan, Presiden masih mengikuti pembahasan undang-undang di DPR terkait dengan persyaratan calon kepala daerah yang akan tampil pada kontestasi Pilkada 2024.
Baca juga:
Raker Baleg DPR dengan Menkumham dan Mendagri terkait RUU Pilkada
Meskipun ada pembahasan dan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai perpu, kata Hasan, Pemerintah belum mengambil langkah untuk menerbitkannya.
"Kami ikuti saja sekarang, yang ada adalah pembahasan undang-undang di DPR," tandas mantan alumni Universitas Indonesia (UI) itu, dikutip Antara.
Dengan pernyataan ini, Hasan berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan yang ada tanpa perlu khawatir mengenai langkah-langkah pemerintahan yang belum diputuskan. (*)