Istana Presiden Bela "Lapor Mas Wapres" Takkan Bikin Sistem Tumpang Tindih

Kamis, 14 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Istana Kepresidenan menepis tudingan layanan "Lapor Mas Wapres" yang digagas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memicu tumpang tindih sistem laporan pengaduan publik di instansi pemerintah.

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menjelaskan layanan "Lapor Mas Wapres" merupakan bagian integral dari sistem aduan masyarakat yang difasilitasi pemerintah sebagai pedoman kebijakan publik.

"Tujuan Lapor Mas Wapres ini bukan hanya program dari Mas Wapres, ini adalah program pemerintah, yang artinya di sini ada Presiden Prabowo ada Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka," kata Prita, dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (14/11).

Mantan jurnalis televisi swasta itu menyebut bahwa kanal laporan masyarakat merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga:

Istana Bantah "Lapor Mas Wapres" Program Pribadi Gibran, Jalan Atas Izin Prabowo

Menurut dia, program "Lapor Mas Wapres: yang diluncurkan sejak Senin (11/11) itu terintegrasi dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang saat ini sudah terhubung dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah di Indonesia, sehingga tidak mungkin memicu tumpang tindih laporan

"Program lapor yang sudah terbangun saat ini merupakan program wajib untuk seluruh institusi kementerian lembaga juga pemerintah daerah, menjadi satu kanal untuk menerima aduan masyarakat," ungkap Prita, dikutip Antara.

Lebih jauh, Prita membeberkan Lapor Mas Wapres menyediakan lima tahapan penting yang memastikan setiap laporan masyarakat diproses dengan transparansi dan keamanan.

Baca juga:

Istana Jamin Identitas Pelapor

Tahap pertama adalah penerimaan laporan, yakni pengaduan dari masyarakat diterima dan siap untuk diproses lebih lanjut. Setelah itu, laporan memasuki proses verifikasi, yang bertujuan untuk memastikan apakah laporan tersebut terkait dengan kebijakan publik atau bukan.

"Apakah laporan ini memang laporan dari pihak yang benar-benar orangnya langsung, benar-benar ada. Karena tentu juga ada laporan-laporan yang kita perlu verifikasi identitas dari laporan tersebut," tandasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan