Istana Presiden Bela "Lapor Mas Wapres" Takkan Bikin Sistem Tumpang Tindih
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura saat jumpa pers di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Istana Kepresidenan menepis tudingan layanan "Lapor Mas Wapres" yang digagas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memicu tumpang tindih sistem laporan pengaduan publik di instansi pemerintah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menjelaskan layanan "Lapor Mas Wapres" merupakan bagian integral dari sistem aduan masyarakat yang difasilitasi pemerintah sebagai pedoman kebijakan publik.
"Tujuan Lapor Mas Wapres ini bukan hanya program dari Mas Wapres, ini adalah program pemerintah, yang artinya di sini ada Presiden Prabowo ada Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka," kata Prita, dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (14/11).
Mantan jurnalis televisi swasta itu menyebut bahwa kanal laporan masyarakat merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca juga:
Istana Bantah "Lapor Mas Wapres" Program Pribadi Gibran, Jalan Atas Izin Prabowo
Menurut dia, program "Lapor Mas Wapres: yang diluncurkan sejak Senin (11/11) itu terintegrasi dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang saat ini sudah terhubung dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah di Indonesia, sehingga tidak mungkin memicu tumpang tindih laporan
"Program lapor yang sudah terbangun saat ini merupakan program wajib untuk seluruh institusi kementerian lembaga juga pemerintah daerah, menjadi satu kanal untuk menerima aduan masyarakat," ungkap Prita, dikutip Antara.
Lebih jauh, Prita membeberkan Lapor Mas Wapres menyediakan lima tahapan penting yang memastikan setiap laporan masyarakat diproses dengan transparansi dan keamanan.
Baca juga:
Tahap pertama adalah penerimaan laporan, yakni pengaduan dari masyarakat diterima dan siap untuk diproses lebih lanjut. Setelah itu, laporan memasuki proses verifikasi, yang bertujuan untuk memastikan apakah laporan tersebut terkait dengan kebijakan publik atau bukan.
"Apakah laporan ini memang laporan dari pihak yang benar-benar orangnya langsung, benar-benar ada. Karena tentu juga ada laporan-laporan yang kita perlu verifikasi identitas dari laporan tersebut," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Terbang Jam 5 Pagi, Gibran Tinjau 3 Provinsi Korban Banjir Sumatera Ikuti Arahan Prabowo
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Hasil Survei: Menkeu Purbaya Masuk Bursa Capres-Cawapres 2029, Unggul Jauh dari Gibran