Israel Lakukan 813 Kali Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza, Akses Bantuan Masih Dihambat

Rabu, 17 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pada 10 Oktober, perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai berlaku. Pada 13 Oktober, Presiden AS Donald Trump, Presiden Mesir Abdel Fattah Sisi, Emir Qatar Tamim bin Hamad Al Thani, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menandatangani deklarasi mengenai gencatan senjata di Gaza.

Pada 17 November, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi yang mendukung rencana komprehensif Trump untuk menyelesaikan konflik di wilayah kantong Palestina itu. Tiga belas dari 15 anggota dewan itu memberikan suara setuju, sementara Rusia dan China abstain.

Namun, kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mencatat Israel telah 813 kali melanggar gencatan senjata yang diberlakukan di Jalur Gaza.

Ghazi Hamad, anggota biro politik Hamas, mengatakan bahwa pihaknya secara rutin telah memberikan laporan harian tentang pelanggaran Israel kepada para mediator gencatan senjata.

Baca juga:

Trump Klaim Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza Bakal Didukung Banyak Negara

Kuasa Usaha Inggris untuk PBB James Kariuki mengatakan Denmark, Prancis, Yunani, Slovenia, dan Inggris mengecam kekerasan Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Mereka menyerukan agar Israel mematuhi hukum internasional.

Kariuki mengatakan tindakan Israel itu merusak upaya untuk mewujudkan penyelesaian damai di Jalur Gaza.

Sementara itu, rencana perdamaian Presiden AS Donald Trump telah membantu mengurangi pertempuran besar dan kelaparan di Jalur Gaza meski gencatan senjata permanen belum tercapai.

"Perlu diakui bahwa implementasi rencana Donald Trump telah mencegah pertumpahan darah yang lebih besar dan kelaparan di Jalur Gaza. Namun, gencatan senjata yang langgeng belum tercapai," kata Wakil Duta Besar Tetap Rusia untuk PBB Dmitry Polyanskiy.

Israel, kata ia, masih memberlakukan pembatasan pengiriman bantuan kemanusiaan secara signifikan sehingga kebutuhan penduduk Gaza baru terpenuhi 35 persen.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan